Penyakit HIV/AIDS merupakan suatu penyakit yang terus berkembang dan telah menjadi masalah global yang melanda dunia. Menurut WHO tahun 2012, penemuan kasus HIV di dunia mencapai 2,3 juta kasus, dimana sebanyak 1,6 juta penderita meninggal karena AIDS dan terdapat 210.000 penderita berusia di bawah 15 tahun.
Data kasus HIV dan AIDS di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2017 mencapai 5.285 kasus ( HIV = 2.503 org dan AIDS = 2.782 org). Perkembangan dan penyebaran kasus HIV&AIDS terjadi secara merata di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Penyebaran 5.285 kasus tersebut sebagian besar terjadi pada kelompok usia produktif (24 – 49 tahun) sehingga menjadi keprihatinan bersama segenap komponen masyarakat, yang apabila tidak segera disikapi maka akan sangat merugikan bagi kelangsungan hidup generasi bangsa di masa datang.
Menurut Profil Kesehatan Kabupaten TTS Tahun 2018, kasus HIV dan AIDS di Kabupaten TTS dari tahun 2007 hingga tahun 2018 mencapai 333 kasus dan jumlah kasus baru pada tahun 2019 berjumlah 68 kasus. Kasus HIV tahun 2019 sebanyak 41 kasus dengan kasus terbanyak terjadi pada golongan umur 25 – 49 tahun sebanyak 23 kasus, sedangkan kasus AIDS sebanyak 27 kasus dengan penyebaran terbanyak pada golongan umur 20 – 29 tahun sebanyak 27 kasus. Dukungan terhadap upaya pencegahan dan pengendalian kasus HIV dan AIDS telah dilakukan dengan pelatihan tim VCT dan CST terhadap tenaga kesehatan pada 7 Puskesmas dari 36 puskesmas yang ada di Kabupaten TTS. Puskesmas yang petugasnya telah dilatih tersebut diharapkan menjadi puskesmas satelit bagi 29 Puskesmas yang petugasnya belum dilatih. Dengan harapan upaya deteksi dini HIV dapat dilakukan secara rutin terutama bagi populasi beresiko.
Pelaksanaan penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten TTS sesuai dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Mekanisme Pelaporan Satgas Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Tingkat Kecamatan Dan Desa/Kelurahan. Satuan Tugas yang dibentuk ini mulai dari tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan. Peran paling penting dari satuan tugas ini adalah melakukan upaya peningkatan pengetahuan komprehensif dan mengurangi stigma dan diskriminasi, melakukan penilaian faktor risiko, melakukan upaya promosi pencegahan, meningkatkan akses layanan kesehatan dan mendukung pelaksanaan perawatan dukungan dan pengobatan.
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi maka diperlukan pembentukan satgas pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang dilaksanakan melalui pertemuan pembentukan satgas HIV-AIDS di tingkat kecamatan di Kabupaten TTS. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah meningkatnya kemampuan sector di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS, adanya kelembagaan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang secara focus melakukan intervensi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS, terbentuknya sarana yang efektif dalam melakukan control atau deteksi dini terhadap munculnya gejala penyebaran HIV-AIDS
Dalam kegiatan tersebut disepakati beberapa hal sebagai Rencana Tindak Lanjut pertemuan ini sebagai berikut : membentuk Satgas Tingkat Kecamatan Boking yang dikoordinir oleh Camat Boking berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Boking Paling lambat 1 (satu) bulan setelah pertemuan sosialisasi, semua desa wajib membentuk Satgas pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di desa dengan koordinasi dan konsultasi dengan Camat dan Kepala Puskesmas Paling lambat 1 (satu) bulan setelah pertemuan sosialisasi, semua desa wajib membuat Perdes ( Peraturan desa ) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV - AIDS di desa, semua desa wajib mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di desa, semua desa wajib mengkoordinasikan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dengan puskesmas.
SALAM THREE ZERO
Sumber : Seksi P2PM Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten TTS-NTT