Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan


Berdasarkan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Bab II Pasal 2 Dinas Kesehatan adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang kesehatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi berdasarkan organisasi dan perangkat daerah dalam Bab IV pasal 4 – 20 diatur sebagai berikut :
kepala dinas dinkes TTS

dr. R.A Karolina Tahun
Kepala Dinas Kesehatan Kab.TTS

Kepala Dinas

Tugas Kepala Dinas Kesehatan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan
  3. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan teknis bidang kesehatan dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Sekretariat

Tugas Sekretariat Dinas Kesehatan melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di Lingkungan Dinas Kesehatan, mengorganisasi, melakukan pembinaan dan mengawasi urusan program, anggaran, keuangan, perlengkapan dan ketatausahaan Dinas dan Koordinasi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan UPTD. Untuk melaksanakan tugas Sekretariat, mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran
  2. Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ketatausahaan
  3. Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan,keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan

Bidang Kesehatan Masyarakat

Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olaraga. Untuk melaksanakan tugas bidang kesehatan masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyankes di bidang kesehatan keluarga dan gisi masyarakat
  2. Penyiapan permusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi pelayanan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat
  3. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di Bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan olahraga;
 
Image
Ilustrasi (Foto : AIPMNH NTT)

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melaksanakan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan surveilns dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, untuk melaksanakan tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan tradisional
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
  3. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
  4. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan pelayanan kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Tugas Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan primer. Untuk melaksanakan tugas bidang pelayanan kesehatan mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan tradisional
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
  3. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
  4. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan pelayanan kesehatan
dinkes tts
Ilustrasi (Foto : AIPMNH NTT)

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, dan sumber daya manusia kesehatan Untuk melaksanakan tugas bidang sumber daya kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kefarmasian
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan peralatan kesehatan dan jaminan kesehatan
  3. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia kesehatan.

Dinas Kesehatan

KabupatenT T STimor Tengah Selatan
Alamat
Jalan R.A. Kartini No. 1
Soe - TTS
Provinsi - NTT
Telpon
(0388) 21024
Email
dinaskesehatantts@gmail.com