Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Bab II Pasal 2 Dinas Kesehatan adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang kesehatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi berdasarkan organisasi dan perangkat daerah dalam Bab IV pasal 4 – 20 diatur sebagai berikut :
dr. R.A Karolina Tahun
Kepala Dinas Kesehatan Kab.TTS
Kepala Dinas
Tugas Kepala Dinas Kesehatan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, dengan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan
- Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan
- Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan teknis bidang kesehatan dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat
- Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran
- Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ketatausahaan
- Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan,keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan
Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olaraga. Untuk melaksanakan tugas bidang kesehatan masyarakat mempunyai fungsi :
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyankes di bidang kesehatan keluarga dan gisi masyarakat
-
Penyiapan permusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi pelayanan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di Bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan olahraga;
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan tradisional
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan pelayanan kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan tradisional
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyenkes di bidang pelayanan kesehatan rujukan
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan pelayanan kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, dan sumber daya manusia kesehatan Untuk melaksanakan tugas bidang sumber daya kesehatan mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kefarmasian
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan peralatan kesehatan dan jaminan kesehatan
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia kesehatan.