Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM). Sistem bisnis ini kian berkembang dan menjadi salah satu penunjang dalam roda perekonomian masyarakat. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Misalnya, bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, juga bisa juga lebih banyak waktu untuk keluarga.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman. Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
Dowload persyaratan cara pengurusan PIRT : {phocadownload view=file|id=7|target=b}
sumber: Badan POM
Warta Lainnya
- Lokakarya Mitigasi Bencana Dalam Isue Kesehatan Ibu Dan Anak 16 January 2022
- PENCANANGAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 BAGI LANJUT USIA DI KABUPATEN TTS TAHUN 2021 11 May 2021
- PELAKSANAAN VERIFIKASI RUK PUSKESMAS TAHUN 2022 07 May 2021
- SELAMAT ULANG TAHUN KOTA SOE YANG KE - 98 TAHUN!! 31 August 2020
- PUSKESMAS KAPAN BERJUANG MENUJU UTAMA !! 19 August 2020