Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada Bab II Pasal 2 Dinas Kesehatan adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Nama disini
Sekretaris Dinas Kesehatan Kab.TTS
Sekretariat Dinas Kesehatan melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di Lingkungan Dinas Kesehatan, mengorganisasi, melakukan pembinaan dan mengawasi urusan program, anggaran, keuangan, perlengkapan dan ketatausahaan Dinas dan Koordinasi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan UPTD. Untuk melaksanakan tugas Sekretariat, mempunyai fungsi
Sekretariat Dinas Kesehatan melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di Lingkungan Dinas Kesehatan, mengorganisasi, melakukan pembinaan dan mengawasi urusan program, anggaran, keuangan, perlengkapan dan ketatausahaan Dinas dan Koordinasi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan UPTD. Untuk melaksanakan tugas Sekretariat, mempunyai fungsi : Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran Pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ketatausahaan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan BAB III, Pasal 3,susunan organisasi Dinas Kesehatan Terdiri dari 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 4 (empat) Bidang, 3 (tiga) sub bagian , 12 (dua belas) seksi dan dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Sekertaris membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
Sub Bagian Program, Pengendalian dan Pelaporan