Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) terdiri dari :
- Seksi Kefarmasian;
- Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);dan
- Seksi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan;
Fungsi dari ketiga seksie Bidang sumber daya kesehatan tersebut antara lain :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kefarmasian
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan peralatan kesehatan dan jaminan kesehatan
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia kesehatan.