
Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melaksanakan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan surveilns dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, untuk melaksanakan tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan surveilans dan imunisasi.
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular
- Penyiapan perumusan teknis, fasilitasi, kooridnasi, pemantauan dan evaluasi pengendalian pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.