Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olaraga. Untuk melaksanakan tugas bidang kesehatan masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan mutu fasyankes di bidang kesehatan keluarga dan gisi masyarakat
- Penyiapan permusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi pelayanan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di Bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan olaraga